Jamdatun Beri Masukan RUU Keuangan Negara

13-02-2013 / BADAN LEGISLASI

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam rapat Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang dipimpin Wakil Ketua Dimyati Natakusumah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/2)

Menurut Burhanuddin, UU Keuangan Negara sebagai sub sistem dari suatu sistem pengelolaan anggaran negara, dalam perjalanannya telah mengalami banyak perkembangan sesuai dengan dinamika manajemen sektor publik. “Perkembangan praktek yang begitu cepat, membutuhkan kesigapan para pemangku kepentingan untuk meresponnya,” katanya.

UU Nomor 17 Tahubn 2003 tentang Keuangan Negara, menurut Burhanuddin perlu untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.

UU Keuangan Negara secara substansi bukan mengatur mengenai hal-hal lain keuangan negara, melainkan mengenai penyusunan APBN, APBD, hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat di luar domain hukum keuangan negara. “Permasalahan di atas juga berimbas terhadap penegak hukum seperti kami,” imbuhnya.

Menurut Burhanuddin, pengertian mengenai keuangan negara menimbulkan banyak penafsiran yang berujung pada perdebatan mengenai pengertian keuangan negara yang tidak berkesudahan. Salah satunya, apakah kekayaan negara yang dipisahkan yang dijadikan penyertaan modal pemerintah masih merupakan keuangan negara atau tidak lagi dapat diklasifikasikan sebagai keuangan negara.

Hal ini, menurutnya kelihatan sepele, namun mempunyai dampak yang signifikan. Misalnya, bila kekayaan negara yang dipisahkan berupa penyertaan modal negara/pemerintah pada BUMN yang berbentuk perseroan terbatas masih dianggap sebagai kekayaan negara, maka konsekuensinya setiap piutang maupun hutang BUMN tersebut juga merupakan piutang dan hutang negara yang pada gilirannya setiap pihak dapat mengajukan tuntutan kepada negara cq pemerintah.

Burhanuddin menyatakan, perubahan UU Keuangan Negara merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk menuntaskan perdebatan mengenai permasalahan keuangan negara baik di kalangan penegak hukum maupun ahli dan praktisi keuangan negara.

Dalam rapat tersebut, Burhanuddin  menjelaskan, bahwa  masukan atas RUU Keuangan Negara disampaikannya terbatas pada analisis yuridis normatif dan implikasinya terhadap tugas dan kewenangan Kejaksaan RI. (sc), foto :od/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...